DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KPPBC TIPE MADYA PABEAN C CIREBON

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
REALISASI PENERIMAAN NEGARA KPPBC TMP C CIREBON 2023 : 1. Total Penerimaan Rp 660.232.562.000 (106,78%) 2. Penerimaan Bea Masuk Rp 19.790.005.000 (208,3%) 3. Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Rp 635.957.616 (104,77%) 4. Penerimaan Cukai Etil Alkohol Rp 1,539.646.000 (85,52%) 5. Penerimaan Cukai Lainnya Rp 2,945,295,000
Berita

Bea Cukai Cirebon Bekali PMI Pemahaman Aturan Penting

18 Juni 2021

CIREBON - Pada Rabu (16/06/2021), Bea Cukai Cirebon menggelar Sosialisasi Kepabeanan dan Cukai kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Bintang Indo Corpora. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang aula LPK Bintang Indo Corpora yang berlokasi di Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Topik yang diangkat dalam sosialisasi ini adalah mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai yang berhubungan langsung dengan para PMI nantinya, yaitu ketentuan mengenai barang bawaan penumpang, barang kiriman dari luar negeri, dan registrasi IMEI. Tim Humas Bea Cukai Cirebon melakukan pemaparan dengan menarik serta menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh para peserta.

Diikuti oleh 60 orang peserta, acara ini diawali dengan sambutan dari Bea Cukai Cirebon dan perwakilan LPK Bintang Indo Corpora. Novembriyanto Nugroho, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Cirebon mengungkapkan "Melalui sosialisasi ini kita akan belajar bersama mengenai ketentuan-ketentuan yang penting untuk dipahami oleh para peserta."

Terdapat dua sesi penyampaian materi dalam kegiatan ini, yaitu materi mengenai barang bawaan penumpang dan registrasi IMEI yang disampaikan oleh Churotul Ismi, serta materi mengenai Barang Kiriman yang disampaikan oleh Bernadeta Shintawati. Kedua pemateri tersebut merupakan bagian dari Tim Humas Bea Cukai Cirebon.

Pada sesi pertama, Churotul Ismi menjelaskan setiap penumpang yang datang dari luar negeri diperbolehkan untuk membawa barang bawaan penumpang dengan tetap memperhatikan barang-barang apa saja yang dilarang untuk dibawa ke Indonesia. Terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk sebesar USD 500 per penumpang. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Selain itu, dalam sesi ini juga disampaikan materi mengenai registrasi IMEI beserta tata cara registrasinya.

Pada sesi berikutnya, Bernadeta Shintawati menjelaskan mengenai ketentuan barang kiriman dari luar negeri. Setiap kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia disebut sebagi kegiatan impor. Terdapat ketentuan perpajakan yang berlaku atas kegiatan impor ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-199/010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Pada sesi ini, para peserta juga dihimbau untuk selalu waspada terhadap adanya penipuan barang kiriman.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat lebih memahami terkait ketentuan barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan registrasi IMEI.


Berita Lainnya



   Hak Cipta KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon @ 2016
Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo No. 43, CIREBON 45112 - JAWA BARAT