Cirebon – Bea Cukai Cirebon, pada Kamis (20/07) berhasil melakukan penindakan atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) berupa rokok ilegal di Jalan Cirebon-Majalengka depan RS Sumber Waras Kabupaten Cirebon, sebagai hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Bapak Agung Saptono mengatakan sebanyak 88.290 batang rokok yang ditindak merupakan rokok yang menggunakan pita cukai salah peruntukan. Dari pemeriksaan kemasan, rokok tersebut diduga diproduksi oleh Pabrik Rokok di daerah Jawa Timur. Dari penindakan ini, diketahui perkiraan nilai barang yaitu Rp88,29 juta, dan potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan adalah sekitar Rp29,55 juta. Dari penindakan tersebut diamankan juga satu orang tersangka dan satu unit kendaraan milik tersangka.
Kerugian negara tersebut adalah yang dihitung berdasarkan barang bukti yang ada. Namun demikian berdasarkan proses penyidikan yang telah dilaksanakan diketahui bahwa kegiatan penjulan rokok illegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Apabila ditarik satu tahun ke belakang, penjualan rokok illegal ini adalah sebesar Rp 180.690.000,- dengan kerugian material yang timbul berupa cukai sebesar Rp 60.512.790,-, PPN sebesar Rp 5.506.664,- dan Pajak Rokok sebesar Rp 6.051.279,- Total Rp 252.760.733,-
Sementara itu, selain melihat kerugian material sebagaimana tersebut di atas, masih terdapat kerugian immaterial yang juga berdampak langsung kepada masyarakat. Kerugian immaterial dimaksud adalah :
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pelabuhan Kota Cirebon.
Selanjutnya, tidak lupa KPPBC TMP C Cirebon menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan serta secara aktif dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai illegal ini yakni dengan cara apabila menemukan Barang Kena Cukai illegal, baik berupa rokok illegal maupun minuman mengandung alkohol illegal (minuman beralkohol dengan kadar alkohol diatas 5% tanpa dilekati pita cukai asli atau dijual oleh distributor maupun tempat penjualan eceran tanpa izin), dapat menyampaikan informasi ke Kantor Bea dan Cukai Cirebon di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo no. 43, Cirebon atau melalui Hotline Kantor Bea Cukai Cirebon sebagai berikut :
Telepon : 0231 207723
WhatsApp : 08112429001
Email : kppbccirebon@gmail.com