DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KPPBC TIPE MADYA PABEAN C CIREBON

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
REALISASI PENERIMAAN NEGARA KPPBC TMP C CIREBON 2023 : 1. Total Penerimaan Rp 660.232.562.000 (106,78%) 2. Penerimaan Bea Masuk Rp 19.790.005.000 (208,3%) 3. Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Rp 635.957.616 (104,77%) 4. Penerimaan Cukai Etil Alkohol Rp 1,539.646.000 (85,52%) 5. Penerimaan Cukai Lainnya Rp 2,945,295,000
Berita

Bea Cukai Cirebon Kembali Ungkap Peredaran Rokok Ilegal

08 Agustus 2017

Cirebon – Bea Cukai Cirebon, pada Kamis (20/07) berhasil melakukan penindakan atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) berupa rokok ilegal di Jalan Cirebon-Majalengka depan RS Sumber Waras Kabupaten Cirebon, sebagai hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Bapak Agung Saptono mengatakan sebanyak 88.290 batang rokok yang ditindak merupakan rokok yang menggunakan pita cukai salah peruntukan. Dari pemeriksaan kemasan, rokok tersebut diduga diproduksi oleh Pabrik Rokok di daerah Jawa Timur. Dari penindakan ini, diketahui perkiraan nilai barang yaitu Rp88,29 juta, dan potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan adalah sekitar Rp29,55 juta. Dari penindakan tersebut diamankan juga satu orang tersangka dan satu unit kendaraan milik tersangka.

Kerugian negara tersebut adalah yang dihitung berdasarkan barang bukti yang ada. Namun demikian berdasarkan proses penyidikan yang telah dilaksanakan diketahui bahwa kegiatan penjulan rokok illegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Apabila ditarik satu tahun ke belakang, penjualan rokok illegal ini adalah sebesar Rp 180.690.000,-  dengan  kerugian material yang   timbul     berupa cukai sebesar Rp 60.512.790,-, PPN sebesar Rp 5.506.664,- dan Pajak Rokok sebesar Rp 6.051.279,- Total Rp 252.760.733,-

Sementara itu, selain melihat kerugian material sebagaimana tersebut di atas, masih terdapat kerugian immaterial yang juga berdampak langsung kepada masyarakat. Kerugian immaterial dimaksud adalah :

  1. Perdagangan rokok illegal ini merusak iklim persaingan yang sehat terutama dalam hal pemasaran dan kelangsungan industri rokok yang patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Masyarakat selaku konsumen sangat tidak terjamin kesehatannya karena kualitas tembakau,  kadar Tar dan kadar nikotin dalam rokok-rokok illegal tersebut sama sekali tidak terkontrol.
  3. Negara tidak dapat memungut Cukai, Pajak Rokok, PPN dan PPh-nya.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pelabuhan Kota Cirebon.

Selanjutnya, tidak lupa KPPBC TMP C Cirebon menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan serta secara aktif dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai illegal ini yakni dengan cara apabila menemukan Barang Kena Cukai illegal, baik berupa rokok illegal maupun minuman mengandung alkohol illegal (minuman beralkohol dengan kadar alkohol diatas 5% tanpa dilekati pita cukai asli atau dijual oleh distributor maupun tempat penjualan eceran tanpa izin), dapat menyampaikan informasi ke Kantor Bea dan Cukai Cirebon di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo no. 43, Cirebon atau melalui Hotline Kantor Bea Cukai Cirebon sebagai berikut :

Telepon : 0231 207723

WhatsApp : 08112429001

Email : kppbccirebon@gmail.com


Berita Lainnya



   Hak Cipta KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon @ 2016
Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo No. 43, CIREBON 45112 - JAWA BARAT