Cirebon - Awal Mei 2019, petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon berhasil meringkus satu pelaku penjual rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Kabupaten Indramayu.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari koordinasi Bea Cukai Cirebon dengan petugas Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah. Petugas Bea Cukai menerima informasi bahwa akan ada transaksi rokok ilegal di wilayah tersebut.
Tak berselang lama setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Cirebon meluncur ke lokasi, dan ternyata benar terjadi transaksi rokok ilegal. Pelaku dapat diringkus beserta barang bukti.
Terdapat barang bukti berupa 44 ribu batang rokok merk SMD Bold, 4 ribu batang rokok merk Fred Super, 2 ribu batang rokok merk Mildboro serta 50.160 batang rokok merk CC Mild yang semua tidak dilekati pita cukai. Bersamaan dengan barang bukti berupa rokok, petugas Bea Cukai Cirebon juga menyita kendaraan serta nota jual beli dari tangan pelaku.
Nilai barang yang disita dari tangan tersangka diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta. Sementara itu, kerugian negara akibat tindakan jual beli rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 18 juta.
Saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk dilakukan proses hukum terkait perbuatannya. (*)