Kuningan - Jumat (19/06/2020), Bea Cukai Cirebon melakukan penegahan terhadap barang kiriman dengan tujuan penerima beralamat di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. Paket tersebut dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan dan dikemas dalam kantung plastik hitam.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bungkusan paket itu berisi serabut warna cokelat yang diduga NPP jenis Tembakau Gorilla. Berkaitan dengan hal tersebut, Bea Cukai Cirebon melakukan penindakan kepada penerima barang dengan bantuan pihak perusahaan jasa titipan.
Barang yang diduga NPP jenis Tembakau Gorilla tersebut memiliki berat 9 gr. Adapun terhadap penerima barang dilakukan penangkapan dan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan untuk ditindaklanjuti.
Atas tindakannya, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)