Cirebon (12/02) - Untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan, pada tanggal 12 Februari 2018 di Aula KPPBC TMP C Cirebon dilakukan P2KP tentang PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Materi P2KP ini disampaikan oleh Sumarsono selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabenanan Cukai dan Dukungan Teknis.
Dalam presentasi tersebut dijelaskan perubahan sebagai berikut adalah Menaikan nilai pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dari semula USD 250/orang menjadi USD 500/orang; Menghapus istilah keluarga karena berdasarkan studi banding dengan prosedur pembebasan di beberapa negara, tidak dikenal pembebasan yang diberikan untuk keluarga; Pembebasan bea masuk, cukai dan pajak untuk pemasukan barang kena cukai melalui barang bawaan penumpang tetap diberikan yaitu 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya dan 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol (Jika terdapat kelebihan atas barang kena cukai tersebut, maka akan DIMUSNAHKAN.); Penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk tunggal yaitu 10%, sebelumnya bervariasi sesuai dengan jenis barang yang dibawa oleh penumpang; Kemudahan prosedur bagi penumpang bagi penumpang yang akan membawa barang-barang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia, sehingga pada saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan kelancaran pengeluarannya.