Dalam rangka meningkatkan efektifitas dalam pencapaian target pendapatan Dana Perimbangan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dana Perimbangan dengan Fokus Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2018, di Aula Bapenda Provinsi Jawa Barat tanggal 01 Maret 2018. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh para Pejabat Provinsi Jawa Barat dan para Pejabat Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat.
Atas perintah dan ijin Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Agung Saptono menjadi sebagai salah satu narasumber rapat koordinasi tersebut. Kepala KPPBC TMP C Cirebon menyampaikan penegaskan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk kegiatan sosialisasi peraturan cukai dan kegiatan pemberantasan Barang kena Cukai Ilegal.