Cukai
Tampilkan Semua
Pengertian Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Kena Cukai.
Dasar Hukum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009…
Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai
Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk…
Barang Kena Cukai
Barang kena cukai adalag barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang :
konsumsinya perlu dikendalikan,
peredarannya perlu diawasi,
pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan
Sehubungan dengan penetapan jenis barang kena cukai sebagaimana disebutkan di atas sesuai Undang-Undang 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah…