DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KPPBC TIPE MADYA PABEAN C CIREBON

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
REALISASI PENERIMAAN NEGARA KPPBC TMP C CIREBON Juni 2024 : 1. Total Penerimaan Rp 388.650.731.000 (58,07%) 2. Penerimaan Bea Masuk Rp 6.569.385.000 (37,49%) 3. Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Rp 380.880.869.000 (60,09%) 4. Penerimaan Cukai Etil Alkohol Rp 282.764.000 (35,50%) 5. Penerimaan Cukai Lainnya Rp 917.713.000
Cukai
Cukai Tampilkan Semua
Pengertian Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Kena Cukai.
Dasar Hukum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor  11 Tahun 1995 tentang Cukai  sebagai mana telah diubah  dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor  11 Tahun 1995 tentang Cukai; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009…
Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari: etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya; minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk…
Barang Kena Cukai
Barang kena cukai adalag barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang : konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan     Sehubungan dengan penetapan jenis barang kena cukai sebagaimana disebutkan di atas sesuai Undang-Undang 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah…



   Hak Cipta KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon @ 2016
Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo No. 43, CIREBON 45112 - JAWA BARAT