KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(lampiran kep 04/BC/2002)
I. Prinsip Dasar
Setiap pegawai negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
II. Tanggung Jawab Pribadi
Semua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukal (DJBC), yang selanjutnya disebut pegawai, wajib :
Mengangkat dan mentaati sumpah/ janji pegawai negeri sipil dan sumpah/ janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undengan yang berlaku;
Saling menghormati antara sesama warga negara yang berbeda agama / kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
Menghindari diri untuk melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau pegawai negeri sipil;
Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara;
Menqhindari memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat pegawai negeri sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
Menghindari diri untuk menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugasnya;
Mendorong bawahan untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kariernya;
Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin;
Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat;
Menjalankan pola hidup sederhana di dalam kehidupan bermasyarakat;
Selalu berusaha meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas;
Mentaati ketentuan jam kerja;
Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai negeri sipil dan atasan;
Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan korps pegawai negeri sipil.
III. Ketaatan Pada Undang-Undang
Semua pegawai harus tunduk dan patuh pada undang-undang dan ketentuan formal yang berlaku. Hal ini berarti bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang ditegakan oleh Bea dan Cukai, atau peraturan perundang-undangan dimana Bea dan Cukai mempunyal kepentingan di dalamnya dapat dianggap sebagai pelanggaran yang serius / parah yang dapat mencemarkan nama baik institusi DJBC. Oleh sebab itu pegawai wajib :
Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
IV. Hubungan Dengan Masyarakat
4.1 Tanggung Jawab Pada Masyarakat
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pegawai wajib memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai wujud kesadaran akan kedudukannya sebagai pelayan masyarakat, oleh sebab itu setiap pegawai wajib :
Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
Menghindari untuk melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani dan / atau pihak lainnya;
Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat namun tegas, responsif, transparan dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
4.2. Keberatan Dan Kritik Masyarakat
Setiap pegawai harus sadar sepenuhnya tentang perlunya membangun citra yang positif tentang kinerja, perilaku dan integritas pegawai. Dalam melayani masyarakat seringkali tidak terhindarkan adanya masukan dalam bentuk kritik, protes, keluhan dan keberatan yang berasal dari masyarakat, rekan sekerja maupun pihak terkait lainnya terhadap kinerja dan perilaku pegawai. Menghadapi hal demikian, pegawal wajib untuk bersikap :
Membuka diri, menunjukan sikap simpatik dan bersedia menampung berbagai bentuk kritik, protes, keluhan dan keberatan tersebut;
Menyelidiki duduk masalah dan kemudian menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut;
Menyelesaikan masalah secara cepat dan obyektif serta mengacu kepada ketentuan yang berlaku;
Menyelenggarakan upaya pencegahan agar masalah yang serupa tidak terulang dikemudian hari.
4.3. Kegiatan Politik
Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana tersebut di atas, maka pegawai wajib :
Bersikap netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
Menghindari diri menjadi anggota dan / atau pengurus partai politik.
4.4. Pemberian Berupa Hadiah Atau Imbalan bagi Pegawai
Dalam melaksanakan tugasnya seringkali pegawai berhubungan dengan organisasi, pengguna jasa atau anggota masyarakat yang mengharapkan adanya penyimpangan prosedur dari ketentuan yang berlaku, dengan menjanjikan hadiah atau imbalan untuk pegawai tersebut. Dalam hal ini pegawai wajib untuk:
Menolak melakukan penyimpangan prosedur don menolak pemberian hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan;
Menghindari untuk bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor / instansi pernerintah.
4.5. Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan dapat timbul dari pegawai yang berurusan dengan, atau dari pegawai yang keputusannya dibuat untuk, orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi. Oleh sebab itu pegawai wajib :
Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri atau pihak lain;
Menghindari melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Menghindari melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
Menghindari kepemilikan saham / modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
Menghindari kepemilikan saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
Menghindari melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.
V. Kerahasiaan Dan Penggunaan Informasi Resmi
Seringkali karena kedudukan dan / atau jabatannya seorang pagawai memperolah, mengolah dan menyimpan informasi resmi negara yang sifatnya rahasia. Oleh sebab itu maka pegawai wajib:
Menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya dan menghindari pemanfaatan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan dan / atau jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
Menghindari diri menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing tanpa ijin pemerintah;
Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui adanya tindakan permbocoran rahasia dan informasi resmi yang dapat membahayakan atau merugikan negara / pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materil.
VI. Penggunaan Barang dan Jasa Dinas
Barang dan jasa dinas adalah aset institusi untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum. Kecuali jika diberi wewenang secara khusus, penggunaan sumber daya atau jasa dinas untuk kepentingan atau keuntungan pribadi sangat dilarang, Oleh sebab itu setiap pegawai wajib:
Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
Menghindari penyalahgunaan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara;
Menghindari untuk memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang, dokumen atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah.
VII. Lingkungan Kerja
Suasana tempat kerja yang sehat, aman dan bebas dari diskriminasi dan gangguan akan dapat meningkatkan gairah bekerja sehingga tujuan individu dan organisasi akan lebih cepat tercapai. Oleh sebab itu pegawai wajib :
Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
Menghindari diri untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya;
Mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan tentang standar berpakaian seragam dinas yang berlaku;
Menghindari diri dari penyalahgunaan alkohol dan narkoba;
Menghindari diri dari pernyalahgunaan senjata api dan barang-barang berbahaya lainnya.
VIII. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Setiap pegawai harus menyadari dan mentaati dengan sungquh-sunqguh mengenai semua ketentuan mengenai tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Segala bentuk tindakan korupsi sebagaimana disebutkan dalam undang-undang tersebut akan dikenakan sanksi pidana dengan maksimal hukuman yang dapat berupa pidana mati.
Bagi pegawai yang menjadi penyelenggara negara yang meliputi jabatan-jabatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme harus menyadari dan mentaati dengan sungguh-sungguh mengenai kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 undang-undang tersebut, yaitu;
Mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya;
Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat;
Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
Melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan;
Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan katentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang beriaku.
Adapun setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan pasal tersebut diatas akan dikenakan sanksi sebagaimana tercantum di dalam Pasal 20, 21 dan 22 Undang-undang Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.