DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KPPBC TIPE MADYA PABEAN C CIREBON

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
REALISASI PENERIMAAN NEGARA KPPBC TMP C CIREBON 2023 : 1. Total Penerimaan Rp 660.232.562.000 (106,78%) 2. Penerimaan Bea Masuk Rp 19.790.005.000 (208,3%) 3. Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Rp 635.957.616 (104,77%) 4. Penerimaan Cukai Etil Alkohol Rp 1,539.646.000 (85,52%) 5. Penerimaan Cukai Lainnya Rp 2,945,295,000
Ekspor Tampilkan Semua
Dasar Hukum
  • Undang-undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor

  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 jo. P-06/BC/2009 jo. P-30/BC/2009 jo. P-27/BC/2010 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor

  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008  tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor

  • UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
  • Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
  • Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.
  • Pengertian Ekspor
    adalah segala sesuatu yan
    • Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

    • Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.

    • Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

    • Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    • Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.

    • Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

    • Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    g berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
    Prosedur Kepabeanan Ekspor
    • Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean.

    • PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean

    • Dokumen PelengkapPabean:

      • Invoice dan Packing List
      • Bukti Bayar PNBP
      • Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
      • < Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)

       

    • Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

    • Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan

    Sanksi
    • Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.

    • Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.

    • Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan ekspornya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar lima juta rupiah.

    • Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak1.000% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.

    Flowchart
    1. Eksportir/PPJK menyampaikan PEB disertai dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean di pelabuhan muat ekspor.

    2. Pengecekan dokumen meliputi:

      • Ada atau tidak blokir eksportir/PPJK

      • Dokumen pelengkap pabean

      • Kesesuaian PEB dengan dokumen pelengkap, bukti bayar PNBP, bukti bayar Bea Keluar (dalam hal terkena Bea Keluar)

        -        Jika lengkap dan sesuai dilanjutkan pengecekan pemenuhan persyaratan (lartas)

        -        Jika tidak lengkap dan tidak sesuai diterbitkan Nota Pemberiathuan Penolakan (NPP)

    3. Penelitian dokumen selesai dilanjutkan dengan pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas):

      -        Jika sudah dipenuhi diterbitkan NPE

      -        Jika belum dipenuhi diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)

    4. Penelitian dokumen dan ketentuan lartas selesai dilanjutkan dengan pengecekan perlu/tidak dilakukan pemeriksaan fisik:

      -        Jika tidak dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan NPE

      -        Jika dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)

    5. Pemeriksaan fisik barang ekspor:

      -        Jika sesuai diterbitkan NPE

      -        Jika tidak sesuai, barang disegel dan diteliti lebih lanjut oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE)

     

    *NB:Untuk kegiatan no.3 yaitu pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas) pada Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem INSW (Indonesia National Single Window) Ekspor, pengecekan pemenuhan persyaratan lartas dilakukan melalui portal INSW pada saat PEB akan disampaikan ke Kantor Pabean.




       Hak Cipta KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon @ 2016
    Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo No. 43, CIREBON 45112 - JAWA BARAT