DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KPPBC TIPE MADYA PABEAN C CIREBON

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
REALISASI PENERIMAAN NEGARA KPPBC TMP C CIREBON 2023 : 1. Total Penerimaan Rp 660.232.562.000 (106,78%) 2. Penerimaan Bea Masuk Rp 19.790.005.000 (208,3%) 3. Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Rp 635.957.616 (104,77%) 4. Penerimaan Cukai Etil Alkohol Rp 1,539.646.000 (85,52%) 5. Penerimaan Cukai Lainnya Rp 2,945,295,000
Berita

Rokok Ilegal Meningkat, Sinergi Bea Cukai dan Pemda Dipererat

18 Oktober 2023

Indramayu – Selama Januari hingga Juli 2023, Bea Cukai Cirebon telah melakukan penegahan terhadap 2 Juta batang rokok tanpa pita cukai di wilayah Indramayu dengan total nilai barang mencapai 2,8 Miliar Rupiah. Atas total penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar 1,5 Miliar Rupiah.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu telah mengadakan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ke 5 (lima) kecamatan di Indramayu yaitu Kecamatan Indramayu pada Rabu, 7 Juni 2023, Kecamatan Jatibarang pada Kamis, 15 Juni 2023, Kecamatan Haurgeulis pada Kamis,13 Juli 2023, Kecamatan Sukra pada Selasa, 25 Juli 2023, dan Kecamatan Kertasemaya pada Kamis, 14 September 2023. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) demi terwujudnya keadilan berusaha terutama bagi industri rokok. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, Kabupaten Indramayu mendapatkan dana sebesar Rp 7.819.136.000,00.

 

Materi yang disampaikan oleh Bea Cukai Cirebon kepada peserta berupa ketentuan DBHCHT, pengenalan desain pita cukai 2023, identifikasi pita cukai, dan tentang penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Cirebon. Pada paparan materi disampaikan bahwa sampai dengan bulan Agustus 2023, Bea Cukai Cirebon telah melakukan penegaha terhadap 17juta barang hasil tembakau ilegal berupa rokok tanpa pita cukai. Mei Hari Sumarna dalam wawancaranya dengan awak media menyampaikan bahwa sanksi yang akan dikenakan kepada pengedar dan penjual rokok ilegal ada dua jenis sanksi yaitu sanksi pidana penjara dan denda administrasi.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu berharap masyarakat dapat menginformasikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja, apabila mengetahui adanya dugaan kepada orang yang menjual atau mengonsumsi rokok ilegal. Hal ini untuk dapat diselidiki sejauh mana peredarannya. Beliau juga menyampaikan bahwa informasi pelapor pasti aman dan pada saat penegakkannya nanti akan bersama dengan Petugas Bea Cukai.

Pada akhir sesi sosialisasi, Bea Cukai Cirebon memberikan tantangan kepada beberapa peserta untuk melakukan identifikasi rokok ilegal secara sederhana dengan kasat mata. Hasilnya hampir semua peserta dapat memberikan penjelasan seperti apa rokok ilegal itu. Harapan besar melalui sosialisasi ini bahwa para pedagang dan masyarakat di Indramayu bisa membedakan mana rokok ilegal dan mana rokok legal supaya terhindar dari sanksi.

 


Berita Lainnya



   Hak Cipta KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon @ 2016
Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo No. 43, CIREBON 45112 - JAWA BARAT