MAJALENGKA - Bea Cukai Cirebon melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang diduga mengangkut rokok polos. Kegiatan berlangsung pada Rabu (20/10/2021) di Blok Pajaten RT/RW 01/03, Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Dari informasi yang diperoleh Bea Cukai Cirebon, sarana pengangkut itu hendak mengirimkan rokok polos ke wilayah Majalengka. Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Cirebon kemudian melakukan pendalaman informasi di wilayah dimaksud.
Bea Cukai Cirebon kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut truk. Pemeriksaan berlangsung di gudang tempat penyimpanan dan didapati 49 karton barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan merek Lois Bold.
Dari hasil perhitungan, 49 karton tersebut memuat 784.000 batang rokok polos jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Perkiraan nilai rokok polos tersebut mencapai Rp 999 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Cirebon adalah senilai Rp 419 juta.
Aksi pelanggaran ini diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Guna pemeriksaan lebih lanjut, Barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon. Sementara proses penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.