KUNINGAN - Bea Cukai Cirebon melaksanakan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal di Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (26/10/2021). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Kuningan.
Diselenggarakan atas kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam program Pembinaan Pemberantasan Pita Cukai Ilegal pada Rokok dan Tembakau di Kabupaten Kuningan Tahun 2021, kegiatan ini bertempat di aula Kecamatan Cibingbin. Dalam kegiatan ini hadir para kepala desa se-Kecamatan Cibingbin.
Acara ini dibuka oleh Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Aris Susandi. Beliau menyampaikan bahwa rokok ilegal sangat merugikan keuangan negara dan kesehatan masyarakat. "Rokok legal saja sudah membahayakan kesehatan, apalagi yang tidak legal", ujarnya.
Hj. Imas Minarsih, Camat Kecamatan Cibingbin menyampaikan bahwa populasi penduduk yang merupakan perokok aktif di Kecamatan Cibingbin cukup banyak. Diharapkan para kepala desa dapat membantu menyampaikan ke masyarakatnya untuk tidak menjual/membeli rokok ilegal.
Dalam sesi materi, Novembriyanto Nugroho, Humas Bea Cukai Cirebon memberikan penjelasan tentang pengertian cukai, jenis-jenis barang kena cukai, alasan pengenaan cukai, ciri ciri rokok ilegal dan tata cara identifikasi rokok ilegal secara sederhana.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat terhadap rokok ilegal, serta mendorong masyarakat untuk turut serta berkontribusi dalam penekanan jumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat.