CIREBON - Bea Cukai Cirebon melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada para admin media sosial kantor-kantor dinas pemerintah daerah se-Kota Cirebon. Kegiatan ini dilaksanakan di Co-Working Space Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Cirebon pada Jumat (1/7).
Humas Bea Cukai Cirebon, Jordi Juniarto, menjelaskan empat ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya. Jordi menyampaikan bahwa saat ini rokok ilegal masih cukup banyak ditemukan di tengah masyarakat. Mengingat bahayanya rokok ilegal ini yang tidak hanya berbahaya bagi kesehatan namun juga dapat menimbulkan penurunan kesejahteraan ekonomi khususnya bagi industri tembakau.
Dalam kesempatan ini, Jordi mengajak para peserta untuk menghindari rokok ilegal dan turut serta berperan aktif melaporkan adanya rokok ilegal yang beredar di lingkungan sekitarnya. Untuk menyebarluaskan informasi mengenai rokok ilegal ini, Ia juga mengajak para peserta untuk turut mempublikasikan informasi yang dijelaskan, mengingat tugas kampanye gempur rokok ilegal ini dapat dilakukan oleh siapa saja.