KUNINGAN - Dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Kuningan, Bea Cukai Cirebon melaksanakan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (26/10/2021).
Diselenggarakan atas kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam program Pembinaan Pemberantasan Pita Cukai Ilegal pada Rokok dan Tembakau di Kabupaten Kuningan Tahun 2021, kegiatan ini bertempat di aula Kecamatan Ciawigebang. Dalam kegiatan ini hadir para kepala desa se-Kecamatan Ciawigebang.
Acara ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan, Ukas Suharfaputra. Beliau menyampaikan agar para kepala desa dapat membantu pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal di Ciawigebang.
Dalam sesi materi, Novembriyanto Nugroho, Humas Bea Cukai Cirebon memberikan penjelasan tentang pengertian cukai, jenis-jenis barang kena cukai, alasan pengenaan cukai, ciri ciri rokok ilegal dan tata cara identifikasi rokok ilegal secara sederhana.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat terhadap rokok ilegal, serta mendorong masyarakat untuk turut serta berkontribusi dalam penekanan jumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat.