CIREBON - Bea Cukai Cirebon menyelenggarakan Coffee Morning dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu, 10 November 2021 di aula Kantor Bea Cukai Cirebon. Bertepatan dengan Hari Pahlawan, Coffee Morning ini mengangkat judul "Derap Juang Perekonomian Indonesia.
Mengundang seluruh pengguna jasa kawasan berikat di wilayah pengawasan Bea Cukai Cirebon, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyosialisasikan aturan baru tentang Kawasan Berikat khususnya terkait Faktur Pajak. Acara ini dibuka oleh Tommy Pramugia Sofyar dnegan sambutan kepada para peserta.
Untuk memberikan materi secara lengkap dan jelas, dalam sosialisasi ini dihadirkan narasumber spesialis perpajakan yaitu Taslani dan Elawati, Tim Penyuluh Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua.
Dalam sesi materi Taslani menjelaskan pokok-pokok perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Pokok-pokok perubahan tersebut meliputi penegasan perlakuan penyerahan barang kepada subjek pajak luar negeri yang selanjutnya akan diolah lebih lanjut di kb untuk tujuan diekspor, penegasan ketentuan perpajakan di lapangan, penggunaan corporate guarantee di kawasan berikat.
Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh Dody Maulana sebagai moderator, para peserta sangat antusias menyampaikan pertanyaan. Selain untuk meningkatkan pemahaman mengenai faktur pajak pada kawasan berikat, sosialisasi ini diharapkan dapat menjawab kendala yang dihadapi oleh perusahaan terkait faktur pajak.