DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KPPBC TIPE MADYA PABEAN C CIREBON

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
REALISASI PENERIMAAN NEGARA KPPBC TMP C CIREBON 2023 : 1. Total Penerimaan Rp 660.232.562.000 (106,78%) 2. Penerimaan Bea Masuk Rp 19.790.005.000 (208,3%) 3. Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Rp 635.957.616 (104,77%) 4. Penerimaan Cukai Etil Alkohol Rp 1,539.646.000 (85,52%) 5. Penerimaan Cukai Lainnya Rp 2,945,295,000
Berita

Dalami Ketentuan, Bea Cukai Adakan Bimtek Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

25 November 2021

CIREBON - Bea Cukai Cirebon senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pengguna jasa. Pelayanna ini tidak hanya diwujudkan dalam pelayanan dokumen maupun pelayanan fisik saja, namun pelayanan ini dilakukan secara menyeluruh termasuk memberikan edukasi kepada para pengguna jasa mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai.

Pada Selasa (16/11/2021) Bea Cukai Cirebon menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis kepada Pengusaha Barang Kena Cukai yang ada di wilayah pengawasan Bea Cukai Cirebon. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan dihadiri oleh 5 (lima) pengusaha barang kena cukai.

Dilaksanakan sebagai tindak lanjut kegiatan monitoring kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) dalam memenuhi ketentuan dan peraturan di bidang cukai, dalam kegiatan ini dilakukan penyampaian materi sosialisasi mengenai Bimbingan Kepatuhan Pengusaha BKC.

Ada beberapa pengusaha yang termasuk pengusaha BKC, yaitu: Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Penyalur. Pengusaha BKC ini dalam pelaksanaan kegiatannya berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada sesi materi, Ade Deddy Kurniawan, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Bea Cukai Cirebon, memberikan penjelasan terkait monitoring kepatuhan pengusaha BKC. Dalam kesempatan ini, Ade didampingi oleh Ratih Lorosae dan Tegar Yoga Prabowo untuk menyampaikan materi sekaligus melakukan diskusi dengan para peserta.

Objek monitoring oleh Bea Cukai Cirebon yaitu Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, Pengusaha Pabrik hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran. Dalam sosialisasi ini dijelaskan hal-hal apa saja yang dilakukan monitoring oleh Bea Cukai Cirebon.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pengusa BKC dalam hal monitoring pengusaha BKC. Harapannya, dengan pengetahuan yang baik mengenai materi tersebut,para pengguna jasa dapat melakukan kewajiban kepatuhannya dengan baik.


Berita Lainnya



   Hak Cipta KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon @ 2016
Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo No. 43, CIREBON 45112 - JAWA BARAT