CIREBON - Bea Cukai Cirebon senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pengguna jasa. Pelayanna ini tidak hanya diwujudkan dalam pelayanan dokumen maupun pelayanan fisik saja, namun pelayanan ini dilakukan secara menyeluruh termasuk memberikan edukasi kepada para pengguna jasa mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai.
Pada Selasa (16/11/2021) Bea Cukai Cirebon menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis kepada Pengusaha Barang Kena Cukai yang ada di wilayah pengawasan Bea Cukai Cirebon. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan dihadiri oleh 5 (lima) pengusaha barang kena cukai.
Dilaksanakan sebagai tindak lanjut kegiatan monitoring kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) dalam memenuhi ketentuan dan peraturan di bidang cukai, dalam kegiatan ini dilakukan penyampaian materi sosialisasi mengenai Bimbingan Kepatuhan Pengusaha BKC.
Ada beberapa pengusaha yang termasuk pengusaha BKC, yaitu: Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Penyalur. Pengusaha BKC ini dalam pelaksanaan kegiatannya berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada sesi materi, Ade Deddy Kurniawan, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Bea Cukai Cirebon, memberikan penjelasan terkait monitoring kepatuhan pengusaha BKC. Dalam kesempatan ini, Ade didampingi oleh Ratih Lorosae dan Tegar Yoga Prabowo untuk menyampaikan materi sekaligus melakukan diskusi dengan para peserta.
Objek monitoring oleh Bea Cukai Cirebon yaitu Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, Pengusaha Pabrik hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran. Dalam sosialisasi ini dijelaskan hal-hal apa saja yang dilakukan monitoring oleh Bea Cukai Cirebon.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pengusa BKC dalam hal monitoring pengusaha BKC. Harapannya, dengan pengetahuan yang baik mengenai materi tersebut,para pengguna jasa dapat melakukan kewajiban kepatuhannya dengan baik.