DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KPPBC TIPE MADYA PABEAN C CIREBON

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
REALISASI PENERIMAAN NEGARA KPPBC TMP C CIREBON 2023 : 1. Total Penerimaan Rp 660.232.562.000 (106,78%) 2. Penerimaan Bea Masuk Rp 19.790.005.000 (208,3%) 3. Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Rp 635.957.616 (104,77%) 4. Penerimaan Cukai Etil Alkohol Rp 1,539.646.000 (85,52%) 5. Penerimaan Cukai Lainnya Rp 2,945,295,000
Berita

Dorong Optimalisasi Pemanfaatan DBH CHT Kota Cirebon, Bea Cukai Cirebon Sosialisasikan Ketentuan DBH CHT

23 Oktober 2021

CIREBON - Bea Cukai Cirebon menghadiri rapat koordinasi sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kota Cirebon pada Selasa (19/10/2021). Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Cirebon memberikan sosialisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) kepada jajaran pemerintah Kota Cirebon. Dalam kegiatan ini hadir Drs. Sumanto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Cirebon, Ma'ruf Nuryasya, AP. Dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Tommy Pramugia Sofyar.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan ketentuan DBH CHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain itu, guna meningkatkan optimalisasi pemanfaatan DBH CHT, dalam kesempatan ini juga dipaparkan Sosialisasi Ketentuan Penilaian Kinerja DBH CHT sesuai SE-1/BC/2021 tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk Melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan DBH CHT dan Petunjuk Teknis dalam Penggunaan DBH CHT di Bidang Penegakan Hukum.

Sesuai dengan PMK-206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, terdapat lima program dalam pemanfaatan DBH CHT yaitu, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Novem menjelaskan bahwa kelima program ini dikelompokkan dalam 3 bidang dengan presentase penggunaan dana yang berbeda, yaitu sebanyak 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum, dan 25% untuk bidang kesehatan yang diatur dalam PMK tersebut.

Dalam kegiatan ini dilakukan diskusi dan perencanaan kegiatan pemanfaatan DBH CHT yang akan dilaksanakan. Dengan adanya kegiatan ini, harapannya adalah pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di daerah khususnya wilayah Kota Cirebon menjadi lebih baik, lebih tepat sasaran, dan dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

 


Berita Lainnya



   Hak Cipta KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon @ 2016
Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo No. 43, CIREBON 45112 - JAWA BARAT