Bea Cukai Cirebon belum lama ini melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan, Indramayu dan Majalengka. Sebagai tindak lanjut atas operasi tersebut, pada Senin (20/09/2021) tim penindakan Bea Cukai Cirebon memeriksa 2 gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di kawasan Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pemeriksaan oleh Bea Cukai Cirebon disaksikan pemilik gudang. Benar saja, dari kegiatan itu didapati bahwa kedua gudang penyimpanan digunakan untuk menimbun barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai.
Sebanyak 706.000 batang rokok polos jenis SKM dari berbagai merek disimpan dalam gudang tersebut. Terhadap barang hasil penindakan, tim penindakan mengamankannya ke KPPBC TMP C Cirebon.
Barang hasil penindakan diperkirakan mencapai nilai Rp 900 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan ini adalah senilai Rp 377 juta. Terhadap penindakan kali ini dilakukan tindak lanjut berupa penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.