CIREBON - Bea Cukai Cirebon menyapa Sahabat Pilar, pendengar dari Pilar Radio 88,6 FM, dalam segmen Talkshow bareng Bea Cukai, Selasa (29/03) pukul 10.00 WIB.
Dalam talkshow ini, Mei Hari Sumarna, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, bersama dengan tim Humas Bea Cukai Cirebon, Shinta dan Ismi, menyampaikan materi mengenai Registrasi IMEI. Dalam segmen ini, dijelaskan secara detail mengenai ketentuan registrasi IMEI bedasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomorPER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
Dengan diadakannya talkshow mengenai registrasi IMEI ini diharapkan dapat menyebarluaskan informasi mengenai ketentuan registrasi IMEI agar lebih banyak diketahui oleh masyarakat.