CIREBON - Pada Rabu (27/10/2021), Bea Cukai Cirebon melaksanakan Workshop Administrasi Penyidikan dengan Narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, yaitu Bapak Anton selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
Dalam workshop ini, tidak hanya diikuti oleh pegawai dari seksi Penindakan dan Penyidikan, namun juga pegawai perwakilan dari tiap seksi turut menghadiri guna menambah pengetahuan tentang administrasi penyidikan.
Materi yang diberikan oleh narasumber diantaranya mengenai penanganan perkara. Dalam kegiatan penganan perkara, peserta diberikan penjelasan bagaimana proses penerimaan dan penanganan perkara, penelitian pendahuluan, penentuan skema penanganan perkara, penelitian dugaan pelanggaran dan/atau penyidikan, permintaan informasi analisis dan/atau pemeriksaan transaksi keuangan, penanganan barang hasil penindakan, dan penanganan pelaku pelanggaran.
Bea Cukai sebagai salah satu lembaga penegak hukum, melalui unit penyidikan mempunyai peran yang sangat penting dalam pemberantasan pencucian uang yang berasal dari kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai. Peranan tersebut diemban atas amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 74.